Rabu, 25 Mei 2011

Berita

Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian merupakan salah satu Unit Kerja Eselon II Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian dan satu-satunya unit kerja dalam lingkungan Departemen Pertanian yang berfungsi membina penyuluhan pertanian dalam otonomi daerah.
Dalam rangka memberdayakan penyuluhan pertanian, Menteri Pertanian telah mencanangkan Program Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP) pada tanggal 3 Desember 2005 di Banyuasin Sumatera Selatan, sebagai upaya untuk mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
Untuk menggerakkan roda Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dilakukan upaya-upaya strategis yaitu melakukan gerakan semesta penyuluhan pertanian pada tingkat pedesaan yang disebut Forum Penyuluhan Pertanian Pedesaan, yang diselenggarakan setiap minggu di desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama antara petani dengan penyuluh pertanian. Forum Penyuluhan Pertanian Pedesaan dicanangkan oleh Menteri Pertanian pada tanggal 11 Maret 2006 di Cisolok Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Setelah dimulainya gerakan revitalisasi penyuluhan pertanian, geliat penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dapat dirasakan, baik di pusat maupun di daerah. Untuk menandai bangkitnya kembali penyuluhan pertanian, Menteri Pertanian melakukan pencanangan Tahun Kebangkitan Penyuluhan Pertanian pada tanggal 20 Mei 2006 di Guci Tegal, Jawa Tengah.
Dalam perkembangannya, upaya pemberdayaan ini mendapat dasar hukum yang kuat dan lengkap dengan terbitnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K) pada tanggal 15 November 2006. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapat pelayanan penyuluhan, dan sebaliknya memberi kewajiban kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kelembagaan penyuluhan pertanian di pusat mempunyai tugas: (1) menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan; (2) menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan; (3) melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan; (4) melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan (5) melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
Tentu saja keberhasilan pelaksanaan Program RPP tersebut, memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), maupun masyarakat pelaku usaha pertanian serta lembaga masyarakat. Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah (dalam hal ini eselon I lingkup Departemen Pertanian dan instansi pemerintah lainnya), maupun unsur swasta dan lembaga swadaya masyarakat (organisasi non pemerintah). Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (organisasi non pemerintah) dalam hal ini diwakili oleh kelembagaan petani yang menonjol di tingkat pusat, yaitu Kelompok Kontaktani-nalayan Andalan Nasional (KTNA), Dewan Tani Indonesia dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Dalam kiprahnya melaksanakan Program RPP tersebut, Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian mencatat berbagai perkembangan dalam aspek-aspek hukum dan perundang-undangan, kelembagaan, ketenagaan, dan penyelenggaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar