PROFIL

Visi dan Misi

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010, nomenklatur Badan Pengembangan SDM Pertanian berubah menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP).


BPPSDMP memiliki tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b) pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, c) pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta d) pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.


Sesuai tugas dan fungsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan memperhatikan potensi, capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka visi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian periode 2010-2014 adalah “Terwujudnya sumberdaya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor, dan kesejahteraan petani.”
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, BPPSDMP menetapkan misi sebagai berikut:
  1. Mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang komprehensif dan terpadu.
  2. Mengembangkan sistem pelatihan pertanian yang berbasis kompetensi kerja.
  3. Mengembangkan pendidikan, standarisasi dan sertifikasi profesi SDM pertanian yang kredibel.
  4. Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.

Rencana Strategis Tahun 2010–2014 Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yang menggambarkan arah kebijakan dan strategi pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pelatihan, pendidikan serta standarisasi dan sertifikasi profesi SDM pertanian, disusun dengan mengacu pada:
  1. hasil-hasil yang dicapai pada periode 2005 – 2009,
  2. permasalahan dan tantangan yang dihadapi, dan
  3. Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2010–2014.
Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2010 – 2014 ini dimaksudkan untuk mewujudkan sumber daya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, dan berwawasan global sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya empat sukses pembangunan pertanian, yaitu:
  1. pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan,
  2. peningkatan diversifikasi pangan,
  3. peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, dan
  4. peningkatan kesejahteraan petani; dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan antisipasi perubahan iklim; serta mendukung reformasi birokrasi.
Untuk mengimplementasikan dengan baik Renstra BPPSDMP tersebut, setiap eselon II dan UPT lingkup BPPSDMP perlu menyusun Renstra masing - masing unit yang menggambarkan arah kebijakan dan strategi yang lebih rinci dengan mengacu kepada Renstra BPPSDMP. Renstra dari masing - masing unit kerja tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Renstra BPPSDMP dalam upaya mewujudkan visi dan misi BPPSDMP.


Selain itu, Renstra BPPSDMP Tahun 2010-2014 juga menjadi acuan bagi kelembagaan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan rencana kegiatan masing–masing kelembagaan tersebut, sehingga menghasilkan sinergitas dalam pelaksanaan program penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian.