Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010, nomenklatur Badan Pengembangan SDM Pertanian berubah menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP). BPPSDMP memiliki tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b) pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, c) pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta d) pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Sesuai tugas dan fungsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan memperhatikan potensi, capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka visi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian periode 2010-2014 adalah “Terwujudnya sumberdaya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor, dan kesejahteraan petani.” Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, BPPSDMP menetapkan misi sebagai berikut:
|
Rencana Strategis Tahun 2010–2014 Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yang menggambarkan arah kebijakan dan strategi pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pelatihan, pendidikan serta standarisasi dan sertifikasi profesi SDM pertanian, disusun dengan mengacu pada:
Selain itu, Renstra BPPSDMP Tahun 2010-2014 juga menjadi acuan bagi kelembagaan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan rencana kegiatan masing–masing kelembagaan tersebut, sehingga menghasilkan sinergitas dalam pelaksanaan program penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian. |