MANAJEMEN PUSDATIN GUNA MENDUKUNG KETERPADUAN DATA INFORMASI UNTUK PEMBANGUNAN PERTANIAN
BAB I
A.Latar Belakang
Pembangunan sektor pertanian di Indonesia semakin komplek, bukan saja kegiatan usahatani yang tersebar dan dalam skala kecil, tetapi juga komoditas pertanian belum memiliki daya saing dalam menghadapi pasar terbuka saat ini. Dalam rangka meningkatkan keunggulan komperatif diperlukan pengelolaan arus informasi sebagai upaya memobilisasi sumberdaya yang ada secara efisien dan efektif guna merespon peluang dan hambatan yang terjadi.
Menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks tersebut,Kementerian Pertanian telah menetapkan visi menjadi Kementerian yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan birokrasi yang bersih dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam 4 (empat) Misi Kementerian, yaitu (1) Mewujudkan birokrasi pertanian yang professional dan memiliki integritas moral yang tinggi, (2) Mencukupi pangan bangsa berbasis kesejahteraan petani, (3) Mengembangkan pertanian dan hasil pertanian berbasis pedesaan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan; dan (4) Memperjuangkan kepentingan petani dan pertanian Indonesia dalam sistem perdagangan internasional.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut diperlukan dukungan data dan informasi yang akurat, tepat waktu, obyektif dan konsisten guna menunjang manajemen dan operasional pembangunan pertanian, mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring sampai dengan pengambilan keputusan/kebijakan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas data pertanian, maka dipandang perlu melakukan berbagai upaya konkret guna mewujudkan keterpaduan program dan kegiatan perstatistikan dan sistem informasi pertaniaan di tingkat pusat dan daerah. Berdasarkan Kesepakaatan Bersama antara Departemen Pertanian dan Badan Pusat Statistik, yang merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan statistik dan sistem informasi pertanian di tingkat pusat dan daerah, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya peningkatan kualitas data pertanian.
B.Permasalahan.
Dalam pelaksanaan manajemen pusdatin tentunya ada beberapa permasalahan yang akan dijumpai diantaranya:
1. Masih tidak sinkronnya data terhadap kegiatan perstatistikan dan sistem informasi pertanian di tingkat pusat dan daerah ,dan masih banyak kedala dalam melakukan inventarisasi pengelolaan data pertanian.
2. kurang paham nya SDM petugas dalam menghadapi memecahkan permasalahan dalam penyelenggaraan statistik dan sistem informasi pertanian baik di pusat maupun daerah, terkait implementasi UU No. 14 tahun 2008.
3. Dalam cara penyusunan program kegiatan perstatistikan dan sistem informasi pertanian petugas penyuluh masih perlu bimbingan dan latihan
4. masih kurangnya mengadakan semacam pelatihan Bagaimana cara menyempurnakan metode pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian statistik pertanian bagi petugas pengumpul data
C.Rumusan Masalah
Di ketahui dalam Pelaksanaan pengumpulan data pertanian dilakukan dari sumber dilapangan selanjutnya dikompalasi di tingkat kabupaten/kota,propinsi dan pusat ternyata dalam pelaksanaannya masih dijumpai berbagai macam kendala baik metode pengompulan data,sarana dan prasarana,SDM maupun kelembagaannya Mengingat masih adanya berbagai kendala dalam pengumpulan data, hal ini perlu selalu dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dalam pengelolaan data pertanian guna memperoleh alternatif pemecahan masalah terbaik sesuai kondisi yang diinginkan. yang pelaksanaanya melibatkan pelaku statistik pertanian baik di pusat
maupun di daerah.
Oleh karena itu untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan tersebut maka dirumuskan perlu adanya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi kegiatan. Adapun untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut Komunikasi Statistik dan Sistem Informasi Pertanian sebagai wadah untuk mengkomunikasikan berbagai kendala dan permasalahan sehubungan dengan pengelolaan statistik dan sistem Informasi pertanian guna mendapatkan alternatif solusi dalam pengelolaan data pertanian yang berkualitas.
D.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini antara lain :
1.Untuk mengetahui bagaimana melakukan evaluasi terhadap kegiatan perstatistikan dan sistem informasi pertanian di tingkat pusat dan daerah, serta melakukan inventarisasi kendala atau hambatan yang dijumpai dalam pengelolaan data pertanian
2.Untuk mengetahui memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan statistik dan sistem informasi pertanian baik di pusat maupun daerah, diantaranya terkait implementasi UU No. 14 tahun 2008,
3.Untuk Mengetahui bagaimana penyusunan program dan kegiatan perstatistikan dan sistem informasi pertanian.
4.Untuk mengetahui cara penyempurnaan metode pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian statistik pertanian dan pembinaan SDM.
E.Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari peneulisan ini untuk mendukung pencapaian manajemen Pusdatin dalam menyelenggarakan Forum Komunikasi Statistik dan Sistem Informasi Pertanian sebagai wadah untuk mengkomunikasikan berbagai kendala dan permasalahan guna mendapatkan alternatif solusi dalam pengelolaan data pertanian yang berkualitas.
- Adapun manfaat dari peneulisan secara tioritis untuk mendukung pencapaian manajemen Pusdatin dalam menyelenggarakan Forum Komunikasi Statistik dan Sistem Informasi Pertanian guna mendapatkan data yang berkualitas.
- Adapun secara praktis dalam menunjang manajemen pusdatin petugas lapang perlu adanya komunikasi antar lembaga seperti dinas pertanian,BPS,dan Deptan guna terintegrasinya data supaya tidak terjadi pulau pulau informasi.
- Bagi penulis makalah atau paper ini merupakan bagian dari proses pembelajaran.
BAB II
Kerangka pemikiran
B.Regulasi Pusat
1. Sesuai Inpres RI no. 3 tahun 2003 berupa Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan SK MenPAN No : 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang penyelenggaraan Pelayanan Publik, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementrian Pertanian telah membentuk Unit Layanan Informasi Publik yang bertugas mengelola data Pemasaran Hasil Pertanian (PHP). Ditjen PPHP telah mengembangkan service unit provider untuk mengelola data PHP yang sangat dinamis dan menampung laporan petugas PIP.
2.Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 299/Kpts/OT.140/7/2005 tanggal 25 Juli 2005 menyebutkan bahwa tugas pokok dan fungsi Pusat Data dan Informasi Pertanian adalah membina dan mengembangkan Sistem Informasi Pertanian. Untuk itu Pusat Data dan Informasi Pertanian menganggap perlu untuk melakukan koordinasi dan pembinaan statistik maupun sistem informasi pertanian dengan mitra kerja maupun dengan instansi yang terkait, baik di Pusat maupun di Daerah secara berkesinambungan.
3. Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Kementerian Kominfo).
C Regulasi Daerah
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, telah disusun Peraturan Daerah tentang Komisi Informasi No: 1 tahun 2010, yang mengharuskan Badan Publik untuk segera melakukan penataan organisasi pelayanan publik dan menyusun klasifikasi informasi publik serta menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi.
BAB III
A.Metode pengambilan Data
Metode pengambilan data dilakukan dengan cara browsing pengambilan dari internet dengan judul Meningkatkan Keterpaduan Dalam Menyediakan Data dan Informasi yang Lengkap, Terpercaya, Akurat dan Akuntabel Untuk Mendukung Empat Sukses Program Pembangunan Pertanian.
Dalam suatu penelitian, metode penelitian merupakan cara untuk mengumpulkan data dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang spesifik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode wawancara,studi kepustakaan,internet.
BAB IV
A. PEMBAHASAN
Cakupan informasi publik menurut UU No: 14 Tahun 2008 diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu: (1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat, (4) Informasi yang dikecualikan, (5) Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan.
Tindak lanjut UU KIP bagi Badan Publik adalah: (1) Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi; (2) Menetapkan peraturan/pedoman internal pelayanan informasi publik; (3) Memutakhirkan dan menetapkan secara berkala daftar informasi publik yang dikelola; (4) Menunjuk dan
mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan UU KIP; (5) Menyediakan sarana prasarana layanan informasi, SDM, papan pengumuman, meja informasi dan situs resmi; (6) Menetapkan standar biaya perolehan informasi publik;
(7) Menganggarkan pembiayaan secara memadai; (8) Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan; (9) Mengumumkan layanan informasi yang dilakukan;
(10) Melakukan evaluasi terhadap layanan informasi.
Terkait dengan era Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan Kebijakan Pengelolaan khususnya data statistik pertanian yang disebut STATCAP-CERDAS (Statistics Capasity Building - Change and Reform for the Development of Statistics).
Visi BPS adalah sebagai pelopor data statistik yang terpercaya dengan sasaran 5 tahun kedepan dapat menyajikan statistik yang berkualitas dalam suatu sitem kerja yang sistematis dan didukung oleh SDM yang profesional dan Teknologi Informasi yang modern.
Philosophy satu data adalah data yang keluar secara resmi harus telah mendapatkan pengesahan dari satu instansi yang bertanggung jawab terhadap data.
Dalam pengelolaan data perlu ada dukungan teknologi/sistem yang baik.
Data yang dikelola harus lengkap dari hulu-hilir (tidak hanya data produksi) termasuk data makro seperti inflasi, ekspor/import. Untuk kepentingan internal deptan perlu data sarana, prasarana, sdm pertanian, produksi, produktivitas, kelompok tani, lahan dan program2 peertanian yang bersifat masive seperti PUAP, PMT dan data penunjang lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan data, perlu adanya perbaikan basis data di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dan juga perlu peningkatan kualitas SDM di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Perbaikan basis data dan percepatan pengolahan data di tingkat kabupaten perlu ditingkatkan, untuk itu pada saat ini sedang disosialisasikan penggunnaan e-
Form baik untuk sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan maupun peternakan.
Selain data sektor pertanian, pada saat ini kebutuhan akan data geospasial yang berkualitas sangat penting dan diperlukan dalam pengelolaan sumberdaya alam
dan lingkungan berkelanjutan. Ketersediaan data spasial yang berkualitas meliputi aspek geometris, geografis dan temporal berbagai bidang/sektor.
Terkait dengan tugas yang dibebankan pada Kementerian Pertanian dalam rangka melakukan audit lahan pertanian, maka direncanakan akan dilakukan penyusunan peta lahan baku sawah sampai pada tingkat desa.
Dukungan legalitas dalam mewujudkan tersedianya data spasial telah dituangkan dalam Perpres No.85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional.
Dimana tujuannya adalah untuk membentuk pengelolaan bersama data dan informasi spasial nasional, dengan membentuk basis data spasial yang terdistribusi, terintegrasi dan interkoneksi dalam simpul-simpul jaringan yang berfungsi sebagai unit kliring, sehingga tersedia data spasial utama yang dapat diakses melalui jaringan internet.
Untuk memperkuat legalitas pengelolaan data spasial, pada saat ini sedang dilakukan penyusunan RUU informasi geospasial yang masih dalam tahap
pembahasan dengan DPR.
Dalam rangka mengantisipasi tuntutan akan penggunaan anggaran berbasis indikator kinerja, maka perlu dukungan data yang baik, dimana setiap anggaran yang telah digulirkan untuk pembangunan pertanian akan diverifikasi dengan data yang
dilaporkan, untuk itu perlu perhatian yang lebih serius dari Dinas kabupaten/provinsi terhadap output data yang dilaporkan.
Saat ini Ditjen Tanaman Pangan dan Ditjen Hortikultura telah mengalokasikan anggaran bagi petugas statistik di tingkat kecamatan dari dana dekonsentrasi, namun untuk petugas pengelola data di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum tersedia. Oleh karena itu diusulkan agar dialokasikan anggaran berupa kegiatan pengolahan dan penyajian data statistik pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Otonomi daerah yang saat ini telah dan akan terus
berjalan, ternyata memberikan ekses terhadap pengelolaan data pertanian, oleh karena itu perlu disusun Surat Edaran dari Pusat yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati dengan tembusan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten dan Dinas Provinsi/Kabupaten, yakni :
a. Menyediakan SDM pengelola data pertanian pada lingkup Dinas yang membidangi pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) di kabupaten/provinsi, mengingat struktur organisasi yang khusus menangani data
dan informasi tidak tersedia dan mutasi SDM yang relatif cepat.
b. Menyediakan biaya operasional pengelolaan data baik di lapang (kecamatan), kabupaten/kota maupun provinsi.
c. Memerintahkan kepada pengelola data perkebunan besar di daerah untuk melaporkan data perkebunan ke Dinas Perkebunan kabupaten/provinsi dan BPS.
Permasalahan penyediaan data khususnya data tanaman pangan yang dijumpai pada saat ini adalah penggunaan alat ubinan (2,5 m x 2,5 m) dalam rangka mendapatkan data produktivitas. Oleh karena itu perlu dicari metoda yang lebih praktis di lapangan dan metoda rumpun counting (10 x 10 rumpun/tanaman)
telah dilakukan uji coba oleh BPS tahun 2006, dihasilkan kesimpulan bahwa hasil ubinan lebih dekat dengan hasil true value ( 8m x 8m) kecuali ubi kayu dan ubi jalar. Sehingga sampai saat ini masih menggunakan alat ubinan.
Dalam upaya mendukung penyusunan PDB sebagai parameter kinerja pembangunan, maka BPS melakukan Survei Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) untuk padi, jagung dan kedelai yang dilakukan secara regular tiap tahun secara bergantian yaitu : SOUT Padi (2008, 2011, 2014, dst), SOUT Jagung (2009, 2012, 2015, dst) dan SOUT kedelai (2010, 2013, 2016, dst). Untuk tahun 2010 SOUT kedelai mencakup 10 provinsi, yakni adalah provinsi sentra yang memiliki kontribusi terhadap produksi nasional lebih dari 90%.
Upaya peningkatan kualitas data tanaman pangan telah dilakukan, diantaranya meliputi kegiatan: (1) penyempurnaan kuesioner dan buku pedoman pada tahun 2007 dengan mengklasifikasikan komoditas menurut varietas, yaitu hibrida, unggul dan lokal, (2) pengembangan sistem pengolahan data (SIMTP), (3) penggantian alat ubinan, (4) penambahan sampel ubinan, dimana pada tahun 2010 jumlah sampel hanya 60.431 plot dan hanya dapat mengestimasi level provinsi. Selanjutnya pada tahun 2011 sampel ubinan diusulkan sebanyak 137.243 plot, sehingga dapat melakukan estimasi sampai level kabupaten/kota.
Untuk mengantisipasi penambahan ubinan yang cukup besar pada tahun 2011, maka perlu dipersiapkan SDM kecamatan (KCD/PPL/THL) yang akan mengoperasionalkan ubinan dan dapat didampingi oleh KSK/mantri statistik di kecamatan.
Dalam rangka perbaikan data luas baku sawah, Pusat Data dan Informasi Pertanian telah mensosialisasikan penggunaan GPS guna penyusunan peta lahan baku
sawah. Diharapkan Dinas lingkup pertanian baik di kabupaten/kota maupun provinsi secara bertahap dapat melakukan pemetaan lahan baku sawah untuk kepentingan daerah masing-masing.
Dalam rangka mencari solusi semakin berkurangnya peran lembaga pengelola statistitik Dinas lingkup pertanian dan semakin terbatasnya ketersediaan SDM pengelola data, maka kepada Dinas yang mengelola data lingkup pertanian baik di kabupaten/kota maupun propinsi dapat membentuk lembaga pengelola data dan informasi non struktural seperti yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Hortikultura provinsi Jawa Barat.
B. Visi Misi PUSDATIN
1. Visi
Menjadi sumber data dan informasi pertanian yang lengkap, akurat dan terpercaya untuk mendukung pembangunan pertanian.
2. Misi
a. Mengembangkan Metodologi Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Pertanian;
- Melakukan Pengumpulan, Pengolahan, Penyajian dan Penyebaran Data dan Informasi Pertanian;
- Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi Pertanian;
- Membina Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Bidang Statistik dan Sistem Informasi Pertanian.
C. Tugas dan Fungsi
TUGAS :
1. Melaksanakan pembinaan, pengembangan sistem informasi pertanian, dan pelayanan data dan informasi pertanian.
2. FUNGSI :
1. Penyediaan dan pelayanan data dan informasi komoditas pertanian;
2. Penyediaan dan pelayanan data dan informasi non komoditas pertanian;
3. Pengelolaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi Kementerian Pertanian; dan ;
4. Pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
D. Struktur Organisasi
E. Layanan dan Fasilitas Pusdatin
1. Layanan Data dan Informasi
Pusdatin melayani kebutuhan data dan informasi sektor pertanian yang meliputi data dan informasi produksi dan konsumsi, perdagangan dan pemasaran dalam maupun luar negeri, data sumberdaya dan kelembagaan, serta data administrasi termasuk informasi terkini mengenai peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertanian. Sebagian data dan informasi telah tersedia dalam media elektronik yang dapat diakses melalui situs web Deptan. Disamping itu tersedia pula data dalam media cetak seperti buku statistik pertanian, bulletin, dan newsletter.
Pusdatin melayani kebutuhan data dan informasi sektor pertanian yang meliputi data dan informasi produksi dan konsumsi, perdagangan dan pemasaran dalam maupun luar negeri, data sumberdaya dan kelembagaan, serta data administrasi termasuk informasi terkini mengenai peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertanian. Sebagian data dan informasi telah tersedia dalam media elektronik yang dapat diakses melalui situs web Deptan. Disamping itu tersedia pula data dalam media cetak seperti buku statistik pertanian, bulletin, dan newsletter.
Pusdatin memberikan layanan pengembangan sistem informasi, khususnya bagi unit kerja lingkup Kementerian Pertanian, pusat maupun daerah. Layanan ini mencakup pengembangan Aplikasi Sistem Basisdata, Aplikasi SIG (Sistem Informasi Geografi), baik yang berbasis Web maupun yang bukan Web. Disamping itu, tersedia pula layanan pengembangan jaringan maupun perangkat serta konsultasi pemecahan masalah yang berkaitan dengan jaringan komputer, perangkat lunak dan perangkat keras komputer. Layanan lainnya yang berkaitan dengan teknologi informasi adalah pengembangan video conference dan office automation.
Layanan ini membuka kesempatan bagi seluruh staf lingkup Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan komputer dan piranti lunak lainnya, pengoperasian sistem informasi seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Informasi Keuangan (SIMKEU), Sistem Informasi Perlengkapan (SIMKAP); serta pengembangan sistem informasi dan aplikasi statistik. Pelatihan dapat diselenggarakan di Pusdatin atau di lokasi tertentu atau dapat juga dalam bentuk magang individual di Pusdatin.
Layanan Administrasi dan penyiapan bahan penetapan angka kredit jabatan fungsional Statistisi dan Pranata Komputer lingkup Kementerian Pertanian dilakukan di Pusdatin. Demikian pula halnya Pusdatin melakukan administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pranata Komputer dan fungsional Statistisi, sampai dengan penyiapan usulan pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan fungsional.
2. Fasilitas
1. Laboratorium Komputer - Pusdatin memiliki dua ruang laboratorium komputer, yang masing-masing ruangan dilengkapi dengan 20 komputer Pentium IV. Masing-masing ruangan dapat menampung maksimal 40 orang.
2. Ruang Multimedia
3. Studio Multimedia
4. Perpustakaan
4. Perpustakaan
BAB V
KESIMPULAN
- Dalam pengelolaan data dilapangan harus sesuai dengan kondisi dilapangan dan dikompilasi untuk dilaporkan ke tingkat kabupaten/kota,propinsi dan dilanjutkan ke tingkat pusat.
- Harus adanya pelatihan tentang pengumpulan data bagi petugas lapangan untuk meningkatan kompetensi dibidang teknologi informasi guna mewujudkan uu no 14 th 2008.
- Harus adanya integrasi data informasi pertanian supaya tidak terjadi pulau pulau informasi.
TINJAUAN PUSTAKA
1.Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan KeterbukaaInformasiPublik Kementerian Kominfo.
2. Kebijakan Pengelolaan Data dan Statistik Sektor
Pertanian (Direktur Statistik Tp, Horti dan Bun BPS);
4.Strategi pengumpulan Data Spasial Pertanian Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal )
5.Pengelolaan Data dan Informasi dan Pusdatin itjenTp/Horti/Nak/Bun/P2HP/PLA/BKP dan Pusdatin