SARANA PRASRANA

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 488, 2009 KEMENTERIAN PERTANIAN. Standar Minimal Sarana. Penyuluhan Pertanian.

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 51/PERMENTAN/OT.140/12/2009
TENTANG
PEDOMAN STANDAR MINIMAL DAN PEMANFAATAN
SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai;
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sebagai tindak lanjut Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu menetapkan Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian;

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5018);
8.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik;
11.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
12.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2007;
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2007;
14.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN STANDAR MINIMAL DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN.

Pasal 1
Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pemenuhan Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian.

Pasal 3
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian secara efektif dan efisien.

Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR: 51/Permentan/OT.140/12/2009
TANGGAL: 4 Desember 2009

PEDOMAN STANDAR MINIMAL DAN PEMANFAATAN
SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN

I.PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Penyuluhan Pertanian diselenggarakan oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada penyuluhan yang berorientasi agribisnis dengan pendekatan partisipatif.
Keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan tidak terlepas dari dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya menjadi penting di setiap tingkatan kelembagaan.
Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian di mana dilakukan penataan kelembagaan, ketenagaan maupun system penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga daerah, maka dipandang perlu disusun suatu Pedoman Standarisasi Minimal Sarana dan Prasarana serta pemanfaatannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian.

2.Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian untuk:
a.Memenuhi kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.
b.Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.

3.Pengertian
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.Standarisasi adalah cara baku yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
b.Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
c.Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.
d.Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
e.Kelembagaan penyuluhan pertanian adalah Lembaga Pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan pertanian.

II.STANDAR MINIMAL SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN PUSAT

1.Sarana
a.Pusat Informasi
(1). Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network);
(2). Display;
(3). Kamera digital;
(4). Handycam;
(5). Telepon + Mesin fax.
b.Alat Bantu Penyuluhan Pertanian
(1)Overhead projector;
(2)LCD projector;
(3)Sound system (wireless, megaphone, microfone);
(4)TV, VCD/DVD, tape recorder;
(5)Whiteboard/panelboard.
c.Peralatan Administrasi
(1)Komputer + printer + power supply;
(2)Kalkulator;
(3)Rak Buku.
d.Alat Transportasi
(1)Kendaraan operasional roda dua;
(2)Kendaraan operasional roda empat;
(3)Mobil unit penyuluhan pertanian;
e.Buku dan Hasil Publikasi
f.Mebeulair
(1)Meja + kursi kerja;
(2)Meja + kursi rapat;
(3)Meja + kursi perpustakaan;
(4)Rak buku perpustakaan;
(5)Lemari Buku + Arsip;
2.Prasarana Perkantoran

III.STANDAR MINIMAL SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN PROVINSI

1.Sarana
a.Pusat Informasi
(1)Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network);
(2)Display;
(3)Kamera digital;
(4)Handycam;
(5)Telepon + Mesin fax.
b.Alat Bantu Penyuluhan Pertanian
(1)Overhead projector;
(2)LCD projector;
(3)Sound system (wireless, megaphone, microfone);
(4)TV, VCD/DVD, tape recorder;
(5)Whiteboard/panelboard.
c.Peralatan Administrasi
(1)Komputer + printer + power supply;
(2)Mesin Tik;
(3)Kalkulator;
(4)Brankas;
(5)Rak Buku.
d.Alat Transportasi
(1)Kendaraan operasional roda dua;
(2)Kendaraan operasional roda empat;
(3)Mobil unit penyuluhan pertanian;
e.Buku dan Hasil Publikasi
f.Mebeulair
(1)Meja + kursi kerja;
(2)Meja + kursi rapat;
(3)Meja + kursi pelatihan;
(4)Meja + kursi perpustakaan;
(5)Meja + kursi makan;
(6)Rak Buku Perpustakaan;
(7)Lemari Buku + Arsip;
(8)Peralatan Makan/Minum;
(9)Peralatan Dapur.
2.Prasarana Perkantoran, ruang:
(1)Pimpinan;
(2)Aula/Rapat;
(3)Perpustakaan;
(4)Data dan System Informasi;
(5)Pameran, Peraga dan Promosi;
(6)Kamar Mandi;
(7)Dapur;
(8)Gudang.

IV.STANDAR SARANA DAN PRASARANA KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN KABUPATEN/KOTA

1.Sarana
a.Pusat Informasi
(1)Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network);
(2)Display;
(3)Kamera digital;
(4)Handycam;
(5)Telepon + Mesin fax.
b.Alat Bantu Penyuluhan Pertanian
(1)Overhead projector;
(2)LCD projector;
(3)Sound system (wireless, megaphone, mic);
(4)TV, VCD/DVD, tape recorder;
(5)Whiteboard/panelboard.
c.Peralatan Administrasi
(1)Komputer + printer + power supply;
(2)Mesin Tik;
(3)Kalkulator;
(4)Brankas;
(5)Rak Buku.
d.Alat Transportasi
(1)Kendaraan operasional roda dua;
(2)Kendaraan operasional roda empat;
e.Buku dan Hasil Publikasi
f.Mebeulair
(1)Meja + kursi kerja;
(2)Meja + kursi rapat;
(3)Meja + kursi perpustakaan;
(4)Rak buku perpustakaan;
(5)Lemari Buku + Arsip;
2.Prasarana Kebutuhan Ruangan:
(1)Pimpinan;
(2)Administrasi/TU;
(3)Kepala Bidang dan staf;
(4)Kelompok Jabatan Fungsional;
(5)Aula/Rapat;
(6)Perpustakaan;
(7)Data dan System Informasi;
(8)Pameran, Peraga dan Promosi;
(9)Kamar Mandi;
(10)Dapur;
(11)Gudang.

V.STANDAR MINIMAL SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KECAMATAN

1.Sarana
a.Pusat Informasi
(1)Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network);
(2)Display;
(3)Kamera digital;
(4)Handycam;
(5)Telepon + Mesin fax.
b.Alat Bantu Penyuluhan
(1)Overhead projector;
(2)LCD projector;
(3)Sound system (wireless, megaphone, mic);
(4)TV, VCD/DVD, tape recorder;
(5)Whiteboard/panelboard.
c.Peralatan Administrasi
(1)Komputer + printer + power supply;
(2)Mesin Tik;
(3)Kalkulator;
(4)Brankas;
(5)Rak Buku.
d.Alat Transportasi Kendaraan operasional roda dua
e.Buku dan Hasil Publikasi
f.Mebeulair
(1)Meja + kursi kerja;
(2)Meja + kursi rapat;
(3)Meja + kursi pelatihan;
(4)Meja + kursi perpustakaan;
(5)Meja + kursi makan;
(6)Rak buku perpustakaan;
(7)Lemari Buku + Arsip;
(8)Peralatan Makan/Minum;
(9)Peralatan Dapur.
2.Prasarana
a.Kebutuhan ruangan:
(1)Pimpinan;
(2)Administrasi/TU;
(3)Kelompok Jabatan Fungsional;
(4)Aula/Rapat;
(5)Perpustakaan;
(6)Data dan System Informasi;
(7)Pameran, Peraga dan Promosi;
(8)Kamar Mandi;
(9)Dapur;
(10)Gudang
b.Rumah dinas
c.Sarana/Prasarana Pendukung/Lingkungan
d.Sumber Air Bersih
e.Penerangan (PLN/genset)
f.Jalan Lingkungan
g.Pagar Halaman
h.Lahan Percontohan

VI.PEMANFAATAN SARANA PRASARANA

1.Sarana
a.Pusat Informasi dimanfaatkan untuk mengakses informasi berkaitan dengan hasil-hasil penelitian, menyediakan database penyuluhan pertanian dan tempat melakukan kegiatan penyuluhan.
b.Alat bantu penyuluhan dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
c.Peralatan Administrasi dimanfaatkan untuk kegiatan surat-menyurat, dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
d.Alat transportasi dimanfaatkan untuk memperlancar operasionalisasi kegiatan penyuluhan.
e.Buku dan Hasil Publikasi dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja penyuluh pertanian antara lain dalam penyusunan materi penyuluhan.
f.Mebeulair dimanfaatkan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.
2.Prasarana
a.Ruangan dimanfaatkan untuk melaksanakan aktivitas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.
b.Lahan percontohan dimanfaatkan untuk melakukan budidaya tanaman/ternak dalam penerapan teknologi baru.
c.Rumah dinas dimanfaatkan untuk tempat tinggal pimpinan kelembagaan penyuluhan.
d.Sumber Air bersih dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.
e.Penerangan (PLN/genset) dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.

VII.PENUTUP

Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian ini merupakan acuan bagi para penyelenggara penyuluhan pertanian baik di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pedoman ini masih bersifat umum, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mengembangkannya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing untuk dapat digunakan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang produktif, efisien dan efektif, sehingga dapat tercapai tujuan penyuluhan pertanian dalam rangka memberikan dukungan tercapainya pembangunan pertanian.



© LDj - 2010 • ke atas