Rabu, 08 Februari 2012

INILAH HAMBATAN SURPLUS BERAS DI 2014

Kementerian Pertanian mengakui sulit mencapai target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014. Sebab, masih harus membenai tingkat produksi beras lokal.


"Kalau kita mau mengejar 2014 surplus, itu mengandalkan ekstensifikasi, ini juga saya tidak terlalu yakin juga. Karena itu kan tidak instan karena akan nyetak sawah baru, sediakan irigasinya, uji coba lahan, ini macam-macam," ujar Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan di Jakarta, Selasa (7/2).

Senin, 30 Januari 2012

PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN KIM

A. Visi dan Misi KIM
1. Visi KIM
Terwujutnya manyarakat informatif, cerdas, trampil, mandiri, berkepribadian, luhur dan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta hidup harmonis.
2. Misi KIM
Mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi pelayanan informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat antar masyarakat dan lingkungannya, secara timbal balik, berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.

Jeruk Garut

Citra Kabupaten Garut sebagai sentra Produksi Jeruk di Jawa Barat khususnya dan nasional pada umumnya, diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 760/KPTS.240/6/99 tanggal 22 Juni 1999 tentang Jeruk Garut yang telah ditetapkan sebagai Jeruk Varietas Unggul Nasional dengan nama Jeruk Keprok Garut I. Penetapan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa Jeruk Garut merupakan salah satu komoditas pertanian unggulan nasional yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitas maupun kuantitas produksinya.

Senin, 02 Januari 2012

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Rabu, tanggal 14 Desember 2011 bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, diadakan Sosialisasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten ciamis Drs. H. Tahyadi A Satibie, MM. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik selain bagian dari hak asasi manusia juga sebagai ciri penting dari sebuah negara demokratis, Keterbukaan Informasi bagi publik bukan hanya diatur dalam Undang-undang saja, tapi dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam salah satu pasalnya disebutkan jika setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, maka atas dasar itulah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.