Senin, 02 Januari 2012

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Rabu, tanggal 14 Desember 2011 bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, diadakan Sosialisasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten ciamis Drs. H. Tahyadi A Satibie, MM. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik selain bagian dari hak asasi manusia juga sebagai ciri penting dari sebuah negara demokratis, Keterbukaan Informasi bagi publik bukan hanya diatur dalam Undang-undang saja, tapi dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam salah satu pasalnya disebutkan jika setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, maka atas dasar itulah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

untuk lebih memahami bahwa informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi suatu negara, sehingga masyarakat di daerah lebih dewasa dan terbuka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan untuk memberi serta menyebarluaskan pemahaman bahwa Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik implementasinya harus sesuai dengan rambu-rambu hukum.
kesetaraan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah, tepat waktu dan murah memungkinkan warga mengakses dan mendapatkan informasi publik yang berasal dari badan publik, Undang-undang KIP secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik, adapun persiapan yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk/menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis. Dalam hal ini PPID antara lain harus memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi secara profesional.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tidak hanya mengatur Keterbukaan Informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat maupun sumbangan luar negeri.
Bertolak dari hal tersebut dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pejabat publik harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat sebaik-baiknya, juga bukan semata-mata tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja tetapi menjadi tugas kita selaku Badan Publik beserta Sumber Daya Manusianya.
Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini dapat memberikan pemahaman dan gambaran yang jelas kepada kita dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis.
Untuk mewujudkan apa yang saya katakan tadi Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi OPD Lingkup Kabupaten Ciamis telah dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati No.555/KPTS.537.HUK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 terdiri dari 30 OPD, 36 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 2 BUMD.
  2. Seluruh OPD dan BUMD di Kabupaten Ciamis agar dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat menyiapkan. melayani data informasi baik diminta atau tidak diminta oleh masyarakat.
  3. Seluruh OPD dan BUMD agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga seluruh materi yang disampaikan dapat dipahami dan mampu melaksanakannya.
Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh 3 (tiga) orang Narasumber dari Provinsi, diantaranya adalah Drs. Karso S, MM selaku kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Diskominfo Provinsi Jawa Barat, DR. Hj. Imas Rosidawati, SH, MH. Dosen Pascasarjana UNINUS dengan paparan materi tentang Implikasi Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan DR. H. Mahi M Hikmat selaku Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat dengan paparan Keterbukaan Informasi dalam perspektif ilmu komunikasi.
Sosialisasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini juga dihadiri oleh para tamu undangan dari tiap OPD, Kecamatan, Kelurahan serta BUMD se-Kabupaten Ciamis.

Sumber : Bidang Informasi dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan Kab. Ciamis
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar