Kamis, 15 September 2011
KAJI TINDAK AGRIBISNIS SPESIFIK LOKALITA BAGI TIM PENYULUH LAPANGAN (TPL)
Dalam rangka mewujudkan tujuan P3TIP/FEATI diperlukan dukungan penyuluh pertanian yang mampu menjadi fasilitator FMA.
Kemampuan penyuluh pertanian dalam memfasilitasi pengembangan agribisnis di kelompok pembelajaran FMA masih perlu ditingkatkan.
Peningkatan kapasitas penyuluh melalui metodologi yang mudah dipahami dan diterapkan, salah satu metode yang dapat digunakan adalah “kaji tindak agribisnis spesifik lokalita”.
Tujuan Kaji Tindak
• Meningkatkan kapasitas Penyuluh Pertanian sebagai fasilitator pengembangan agribisnis yang berbasis teknologi spesifik lokalita.
• Mengembangkan agribisnis berbasis inovasi teknologi spesifik lokalita yang mempunyai basis usaha agribisnis yang jelas di Balai Penyuluhan (BP3K) Lokasi P3TIP/FEATI.
• Memanfaatkan Balai Penyuluhan (BP3K) Lokasi P3TIP/FEATI sebagai pemberi layanan informasi agribisnis (klinik agribisnis).
Pengertian
Kaji Tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan pertanian dengan melakukan kegiatan identifikasi masalah, penyusunan rencana kegiatan,serta melaksanakan tindak lanjut pemecahan masalahnya;
TPL adalah tim penyuluh lapangan yang dibentuk oleh kepala lembaga penyuluhan kabupaten yang dikoordinir oleh koordinator penyuluh. TPL berkedudukan di Balai Penyuluhan (BP3K) dan beranggotakan penyuluh PNS,THL-TBPP ditambah dengan anggota masyarakat (penyuluh swadaya dan swasta) yang memiliki keahlian teknis agribisnis dan mampu memfasilitasi kegiatan pembelajaran.
Teknologi Spesifik lokalita adalah teknologi yang dikembangkan sesuai dengan potensi agroekosistem yang ada di wilayah.
Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan Kaji Tindak
* Kaji tindak dilaksanakan di lahan percontohan Balai Penyuluhan (BP3K);
* Materi kaji tindak ditetapkan berdasarkan kekurangmampuan kerja (deskripansi) penyuluh pertanian dalam pengembangan agribisnis;
* Materi yang akan diujicobakan berkaitan dengan teknologi spesifik lokalita dan strategi manajemen agribisnis;
* Kaji Tindak dilaksanakan berdasarkan proposal yang diverifikasi oleh tim verifikasi kabupaten dan disetujui BP4K;
* Dalam proposal dilampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Tindak Lanjut ((RTL) hasil Kaji Tindak sesuai kesepakatan. Dana yang diperoleh dari hasil Kaji Tindak dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha agribisnis bagi Balai Penyuluhan (BP3K) sehingga Balai Penyuluhan (BP3K) dapat menjadi klinik agribisnis;
Pelaksana Kegiatan & Fasilitator
Pelaksana Kegiatan : Pelaksana Kegiatan adalah Penyuluh pendamping (PNS) desa FEATI, selain itu dapat dilibatkan penyuluh lainnya yang berada di BP3K sesuai dengan keahlian dan pengembangan agribisnis di desa binaannya.
Fasilitator : Fasilitator pelaksanaan kaji tindak berasal dari peneliti/penyuluh BPTP, widyaiswara, penyuluh provinsi/kabupaten, petugas teknis dinas provinsi/kabupaten dan praktisi agribisnis.
Ruang lingkup dan Materi
• Metodologi kaji tindak dalam penyuluhan pertanian;
• Teknik mengidentifikasi masalah kaji tindak;
• Pemilihan inovasi teknologi yang berorientasi agribisnis dan berbasis spesifik lokalita;
• Teknik penyusunan proposal dan RAB;
• Aplikasi teknologi spesifik lokalita;
• Diseminasi hasil aplikasi teknologi.
Metode Pelaksanaan
* Lokakarya perencanaan;
* Diskusi kelompok terarah ( Focus group discussion/ FGD);
* Percontohan di lahan BP3K;
* Hari Temu Lapangan;
* Lokakarya evaluasi.
Tahapan Pelaksanaan
1. Persiapan kaji tindak
2. Identifikasi masalah Pengembangan Agribisnis di lokasi FMA
3. Lokakarya Perencanaan Kaji Tindak
4. Pengusulan proposal kaji tindak ke pengelola P3TIP/FEATI kabupaten
5. Aplikasi Teknologi Spesifik Lokalita
6. Lokakarya Evaluasi
7. Pelaporan Kegiatan
Organisasi Pengelola Kaji Tindak
* Penanggung Jawab Kegiatan : Kepala Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten (BP4K);
* Koordinator : Kepala Balai Penyuluh (BP3K);
* Pelaksana kaji tindak : Seluruh penyuluh yang ada di Balai Penyuluhan (BP3K) Lokasi P3TIP/FEATI;
* Fasilitator : Fasilitator pelaksanaan kaji tindak berasal dari peneliti/penyuluh BPTP, widyaiswara, penyuluh provinsi/kabupaten, petugas teknis dinas provinsi/kabupaten dan praktisi agribisnis
Pencairan Dana Kaji Tindak
* Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan dengan swakelola yang berada pada tingkat kabupaten (SATKER P3TIP/FEATI), dalam mata anggaran belanja barang non operasional lainnya (521219)
* Digunakan untuk (a) Pembelian benih, pupuk dan pestisida (b) Konsumsi (c) Bantuan transport bagi narasumber dan Petani yang berpartisifasi dalam kegiatan tersebut, sedangkan yang tidak boleh dibiayai (a). Honorarium Narasumber (b) Pengadaan mesin/peralatan (c) Pembelian pestisida yang penggunaannya dilarang pemerintah, FAO, dan WHO (Badan Kesehatan Dunia); (d) Pembelian sarana produksi/bahan pembelajaran yang berskala usaha; (e). Pembelian dan pembuatan kaos, jaket, topi, sepatu, dll). (f) Tranport bagi peserta pembelajaran (g) Pembelian ternak.
* Sistem pencairan dana secara bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan
MONITORING & EVALUASI KAJI TINDAK
* MONITORING: adalah suatu kegiatan observasi secara berkala yang dilakukan oleh penanggung jawab program yang dipergunakan sebagai alat kendali tercapainya suatu tujuan kegiatan. Untuk itu pelaksanaan monitoring dilakukan di setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
* EVALUASI: adalah suatu kegiatan pengkajian dan dilakukan analisis yang tajam dengan membandingkan antara perencanaan, proses dan keluaran. Konteks pengkajian ini berhubungan dengan apakah keluaran/ouput yang diharapkan dapat tercapai atau tidak.
Informasi Tambahan
Popular
* ASPEK KELEMBAGAAN DAN PEMBIAYAAN PENGELOLAAN RTH
* KLASIFIKASI IKLIM
* Pengenalan ArcView
* PENGENALAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM (GPS)
* PEMBENIHAN LELE DI KOLAM TERPAL
Kisah Hidup Lebah Madu
Sayang_nyiruanLebah adalah serangga kecil yang tidak mampu berpikir. Namun mereka mampu menyelesaikan sejumlah pekerjaan besar yang tak terbayangkan sebelumnya. Setiap pekerjaan tersebut membutuhkan perhitungan dan perencanaan khusus. Sungguh mengagumkan bahwa kecerdasan dan keahlian yang demikian ini ada pada setiap ekor lebah. Namun, yang lebih hebat lagi adalah ribuan lebah bekerjasama secara teratur dan terencana dalam rangka mencapai satu tujuan yang sama, dan mereka melaksanakan bagian pekerjaan mereka masing-masing secara penuh dan sungguh-sungguh tanpa kesalahan sedikitpun. Selanjutnya
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH PADA PROGRAM FEATI
Definisi Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP No.60 Tahun 2008)
Selanjutnya
Mengenal Hama Ulat Bulu
Oleh: H.C.Didi Kusmayandi, SP,.MP.
(Kabid Program BP4K Kuningan)
hileud
Wabah ulat bulu di Indonesia semakin meningkat, termasuk di Kabupaten Kuningan. Berdasarkan laporan dari BP3K, populasi ulat bulu di Kabupaten Kuningan terdapat di Desa Ancaran Kecamatan Ciwaru, Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru, Desa Kertawana Kecamatan Kalimanggis dan Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin.
Menurut Republika.co.id, Jakarta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah menerima sampel ulat bulu dari Jember dan Yogyakarta, ada 3 species yang diterima LIPI yaituLymantria marginalis, Arctonis sp., dan Cyana veronata. Salah satu species belum diketahui jenisnya karena harus melalui pembedahan.
Selanjutnya
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Definisi Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP No.60 Tahun 2008)
Selanjutnya
Pendampingan Teknologi Mendukung SL-PTT di Kabupaten Kuningan
Photo0010Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu sentra produksi padi di Indonesia yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi beras nasional. Hal itu tercermin berdasarkan rata-rata luas areal panen dan produksi padi dalam setahunnya selama sepuluh tahun terakhir (1999-2008), berturut-turut luas areal panen padi di Jawa Barat seluas 1.812.620 ha per tahun atau 15,32%-nya luas areal panen padi nasional (11.834.722 ha per tahun) dan produksi padi di Jawa Barat sebanyak 9.582.594,75 ton GKG per tahun atau 17,63%-nya produksi padi nasional (54.357.877,75 ton GKG per tahun), sedangkanberdasarkan tingkat pencapaian produktivitas, maka produktivitas padi rata-rata di Jawa Barat lebih tinggi 15,12% dibandingkan dengan tingkat produktivitas padi rata-rata secara nasional (52,85 ku per ha vs 45,91 ku per ha GKG).
Selanjutnya
KLASIFIKASI IKLIM
Iklim dapat didefinisikan sebagai berbagai keadaan atmosfer (antara lain suhu, tekanan, kelembaban) yang terjadi di suatu wilayah selama kurun waktu yang panjang. Merujuk pada definisi menurut World Climate Conference, 1979 bahwa Iklim merupakan sintesis kejadian cuaca selama kurun waktu yang panjang, yang secara statistik cukup dapat dipakai untuk menunjukkan nilai statistik yang berbeda dengan keadaan pada setiap saatnya.
Berikut adalah beberapa Klasifikasi Iklim berdasarkan perhitungan curah hujan yang biasa digunakan :
1. Klasifikasi Iklim Oldeman
Oldeman membagi iklim menjadi 5 tipe yaitu :
a. Iklim A. Iklim yang memiliki bulan basah lebih dari 9 kali berturut-turut
b. Iklim B. Iklim yang memiliki bulan basah 7-9 kali berturut-turut
c. Iklim C. Iklim yang memiliki bulan basah 5-6 kali berturut-turut
d. Iklim D. Iklim yang memiliki bulan basah 3-4 kali berturut-turut
e. Iklim E. Iklim yang memiliki bulan basah kurang dari 3 kali berturut-turut
Kriteria bulan basah-kering menurut Oldeman adalah :
- Bulan Basah bila curah hujan > 200 mm
- Bulan Lembab bila curah hujan antara 100 mm - 200 mm
- Bulan Kering bila curah hujan < 100 mm 2. Kalsifikasi Iklim menurut Schmidt-Ferguson Schmidt-Ferguson membagi iklim menjadi delapan tipe iklim : A. kategori sangat basah, nilai Q = 0 - 14,3 % B. kategori basah, nilai Q = 14,3 - 33,3 % C. kategori agak basah nilai Q 33,3 - 60 % D. kategori sedang, nilai Q = 60 - 100 % E. kategori agak kering, nilai Q = 100 - 167 % F. kategori kering, nilai Q = 167 - 300 % G. kategori sangat kering, nilai Q = 300 - 700 % H. kategori luar biasa kering, nilai Q = lebih dari 700 % Nilai Q adalah rata-rata bulan kering dibagi rata-rata bulan basah dikalikan 100 %. Kriteria bulan basah-kering menurut Schmidt-Ferguson adalah: - Bulan Basah bila curah hujan > 100 mm
- Bulan Lembab bila curah hujan antara 60 mm - 100 mm
- Bulan Kering bila curah hujan < 60 mm
(diambil dari berbagai sumber)
Selanjutnya
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counter Hari ini 13
mod_vvisit_counter Kemarin 17
mod_vvisit_counter Minggu ini 70
mod_vvisit_counter Bulan ini 234
mod_vvisit_counter Keseluruhan 3499
Tulis Pesan disini....
ShoutMix chat widget
Aku Nggak Korupsi
Kami memiliki 2 Tamu online
Sumber Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Kabupaten Kuningan Jawa Barat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar